KPMD

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Canduk Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

KPMD bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, menggerakkan prakarsa, mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa dan swadaya gotong royong serta mendampingi  Kepala Desa dalam hal pengelolahan dan perorganisasian pembangunan desa ( perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan ).

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran dana bantuan operasional dengan menggunakan buku KAS bantu sederhana. Dan adapun keputusan lainnya, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 Adapun anggota KPMD antara lain :

  1. Tugiman
  2. Dion Antoni S
  3. Martini
  4. Tohirin
  5. Siti Nurjanah