LPMD

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )

         Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) merupakan lembaga yang dibentuk atas perkara masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah mufakat, dan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Desa Canduk mempunyai satu LPMD, dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Canduk Nomor 04 Tahun 2020. Pengurus LPMD Desa Canduk berjumlah 3 orang yang memiliki periode kerja dari tahun 2020-2025.