Badan Permusyawaratan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

         Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, BPD merupakan lembaga yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepada Desa. BPD Desa Canduk memiliki 7 anggota. Dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Adapun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :

  • Komari
  • Bahrun
  • Khusnul Khotimah
  • Slamet
  • Tohiron Musaffa
  • Jumadi
  • Soimin