Sosialisasi Sewa Tanah Kas Desa
Hari Kamis, 14/11/2024 di Pendopo Balai Desa Canduk melaksanakan musyawarah sewa tanah kas desa yang di hadiri oleh :
- BPD Desa Canduk
- Kepala Desa Canduk beserta Perangkatnya
- Bu Sri (Perwakilan Bu Camat Lumbir)
- Babinsa Desa Canduk
- Bhabinkamtibmas Desa Canduk
- RT dan RW Desa Canduk
Sewa tanah kas desa adalah salah satu cara pemanfaatan tanah kas desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Tanah kas desa merupakan kekayaan desa yang digunakan untuk kepentingan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat desa.
Sambutan Pak Kades diawali dengan salam dan sedikit informasi " Terkait adanya sosialisasi tanah kas Desa, luas tempat itu berbeda-beda jumlah keseluruhan 37.
Dari jumlah ini untuk persiapan garapan di tahun 2024-2025. Adapun kepanitiaan dari Perangkat Desa yaitu :
Ketua : Suyitno
Sekertaris : Amin Sokheh
Bendahara : Sulistyo
Kami mengharap kepada pelaksanan yang ikut lelang/sewa, karea di era kemarin tahun 2023-2024 ini untuk pelaksana penggarap sawah tidak hanya di Canduk yaa yang kekurangan air,
mudah-mudahan di tahun sekarang ini cukup.
Terkait lelang/sewa tanah atau sawah saya serahkan kepada panitia, monggo untuk panitia menyampaikan " .
Selanjutnya pak Suyitno menerangkan berapa nominal lelang/sewa tanah untuk periode 2024-2025.