Pembagian Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap 3 Termin 8

Pembagian Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap 3 Termin 8

Bertempat di Pendopo Balai Desa Canduk tanggal 23/08/2023. Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Canduk Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) - Dana Desa Tahap 3 Termin 8. Yang masing-masing memperoleh senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan selama 12 bulan. Pembagian kepada warga pernerima dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Canduk, Kasi Kesejahteraan, dan Kadus I, II, III.

Persyaratan dalam pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah :

1. Menunjukan KTP Elektronik dan KK Asli

2. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK

3. Memperhatikan Protokol Kesehatan

4. Menunjukan Kartu Vaksin minimal Dosis 3

Berikut Dokumentasi Salah Satu Penerima :

 

Related Posts

Komentar