Sosialisasi Tahap Pemilu Dalam Rangka Kirab Pemilu 2024

Sosialisasi Tahap Pemilu Dalam Rangka Kirab Pemilu 2024

Dalam rangka rentetan Kegiatan Kirab Pemilu 2024, PPS Desa Canduk Melaksanakan acara Sosialisasi Tahap Pemilu 2024 di Pendopo Balai Desa Canduk Selasa, 05/09/2023 pukul 14:00. Yang dihadiri oleh :

  1. Kepala Desa Canduk
  2. Perangkat Desa Canduk
  3. Ketua Kelompok Tani Desa Canduk
  4. Ketua Gapoktan Desa Canduk
  5. Anggota Kelompok Tani
  6. Anggota Gapoktan

Divisi Teknik Bapak Gino menyampaikan ada 24 Partai , 4 dari Partai tersebut masuk Daerah Aceh. Dan di Kabupaten Banyumas ada 18 Partai, Desa Canduk masuk dalam Wilayah Dapil 5.

Syarat Pemilih Pemilu 2024 ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No.07 Tahun 2022. Berikut syarat-syarat yang harus di penuhi oleh Pemilih Pemilu :

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el (KTP elektronik).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Dokumentasi Kegiatan :

Related Posts

Komentar