Pembagian Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap 3 Termin 9
Bertempat di Pendopo Balai Desa Canduk tanggal 22/09/2023. Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Canduk Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) - Dana Desa Tahap 3 Termin 9. Yang masing-masing memperoleh senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan selama 12 bulan. Pembagian kepada warga pernerima dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Canduk, Kasi Kesejahteraan, dan Kadus I, II, III. Untuk perwakilan pengambilan bantuan ini harus membuat surat kuasa dengan tanda tangan diatas materai 10.000.
Persyaratan dalam pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah :
1. Menunjukan KTP Elektronik dan KK Asli
2. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK
3. Memperhatikan Protokol Kesehatan
4. Menunjukan Kartu Vaksin minimal Dosis 3
Berikut Dokumentasi Kegiatan :