Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa Canduk Tentang Bahayanya Judi Online dan Penyelesaian Konflik Pertanahan
Kegiatan sosialaisasi berlangsung di Balai Desa Canduk, dimulai dari jam 08:00 pagi. Dihadiri dari KAPOLRESTA BANYUMAS Ba[ak EDY SURANTA SITEPU, ANDRYANSYAH, dan dari KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO Bapak TRI WIBOWO dan WIWIT TRIAMBODO.
Ada pula hadirin yang lain, Kepala Desa Canduk, Perangkat Desa Canduk, Camat Lumbir beserta Perangkatnya, dan masyarakat tamu undangan Desa Canduk.
Penyuluhan Hukum dengan tema Peningkatan kesadaran Masyarakat terkait bahaya Judi Online dan Penyelesaian Konflik Pertanahan.
Kegiatan ini dilakukan dengan metode diskusi interaktif dan tanya jawab dengan peserta dengan menghadirkan 3-5 orang narasumber yang berlatarbelakang sebagai Advokat/ praktisi di bidang hukum. Adapun materi yang disampaikan oleh Bapak EDY SURANTA SITEPU, S.I.K., M.H. yakni materi tentang bahaya judi online, factor-faktor yang menyebabkan judi online meningkat di Indonesia serta cara mencegah judi online.
Dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta dalam penyuluhan hukum ini yang berasal dari masyarakat wilayah Desa Canduk Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas. Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini peserta diharapkan mendapat wawasan mengenai hukum yang berkaitan dengan tema penyuluhan, serta mendapat pengetahuan untuk mengadvokasi diri serta dapat turut telibat aktif dalam pencegahan judi online dengan membantu mengingkatkan keluarga, tetangga ataupun kerabat yang terlibat dalam aktivitas perjudian.