Pelantikan KPPS Pilkada 2024 Desa Canduk

Pelantikan KPPS Pilkada 2024 Desa Canduk

Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Canduk, Kamis, 07/11/2024. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbagi 6 TPS berjumlah 42 orang peserta. 

Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:

Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan

Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Gaji biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai.

 

Related Posts

Komentar