Pelantikan KPPS Pilkada 2024 Desa Canduk
Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Canduk, Kamis, 07/11/2024. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbagi 6 TPS berjumlah 42 orang peserta.
Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.
Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:
Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Gaji biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai.