
Penyuluhan Hukum dari Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto
Bertempat di Balai desa Canduk Senin, 28 April 2025 pukul 08.00. Dihadiri oleh :
- Camat Lumbir
- Kapolsek Lumbir
- Danramil Lumbir
- Perangkat Desa Canduk
- Ketua RT/RW
- Bumdes Canduk
- BPD Canduk
- TP PKK Canduk
- Karang Taruna
- Tokoh Agama
Sambutan Kepala Desa Canduk Bpk. Sudarto
" Untuk kegiatan hari ini nanti apa yang akan disampaikan dari narasumber bisa mengaspirasi panjenengan, juga kami pribadi beserta perangkat desa dengan melaksanakan tugas dalam pelayanan harus lebih hati-hati dalam pelaksaan kegiatan kegiatan pemerintahan atau pembangunan lainnya ".
Dilanjut pak kades menerangkan kasus yang terjadi di Desa Canduk soal penipuan sales, antara lain sales obat, sales sembako dan lainnya. Pak Kades juga menghimbau untuk masyarakat lebih berhati hati cuma itu cara untuk menghindari penipuan.
Beliau menerangkan antara lain :
- Undang-Undang tentang KDRT
- Pengertian KDRT
- Bentuk kekerasan KDRT
- Hukuman Bagi Pelaku KDRT
- Dll
Kegiatan kedua yaitu Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan narasumber Gigih Juang Dhita, S.H. dan Anton Sutrisno,SH.MH.
Beliau menerangkan tentang Meterai Dalam Perjanjian dan lainnya antara lain :
- Dasar-Dasar hukum
- Pengertian Materai dalam perjanjian
- Bentuk-bentuk perjanjian
- Prinsip-Prinsip Perjanjian
- Fungsi Materai
- Dan lainnya.
AYO KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN !!!
Penutupan yaitu dengan sesi foto bersama narasumber.