Pembagian Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap 3 Termin 7
Bertempat di Pendopo Balai Desa Canduk tanggal 21/07/2023. Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Canduk Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) - Dana Desa Tahap 3 Termin 7. Yang masing-masing memperoleh senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan selama 12 bulan. Pembagian kepada warga pernerima dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Canduk, Kasi Kesejahteraan, dan Kadus I.
Persyaratan dalam pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah :
1. Menunjukan KTP Elektronik dan KK Asli
2. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK
3. Memperhatikan Protokol Kesehatan
4. Menunjukan Kartu Vaksin minimal Dosis 3
Berikut Dokumentasi Salah Satu Penerima BLT-DD :