Sosialisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Secara Online Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas

Sosialisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Secara Online Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas

Kegiatan hari Rabu, 20 mei 2025 di Aula Balai Desa Cirahab "SOSIALISASI Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Secara Online"

Kepala Desa Canduk berseta Perangkat Desa juga menjadi salah satu yang menghadiri kegiatan ini.

Sambutan camat Lumbir ibu Susanti tri Pamuji S.STP.M.Si

 

Pengertian PBB adalah pajak atas bumi/bangunan yg di miliki,di kuasai /di manfaatkan oleh orang pribadi/badan.

Dasare pengenaan pajak dlm PBB adalah NJOP ( nilai jual obyek pajak )

NJOP adalah harga rata2 yg di peroleh dr transaksi jual beli yg terjadi secara wajar.

Mengapa di kenakan PBB?

1. Pada dasarnya tanah milik negara yg kemudian memberikan hak KPD rakyat 

2. Ishan/tanah merupakan Sumber daya yg jmlhnya relatif tetap, cenderung berkurang 

3. Bumidan bangunan memberikan keuntungan/kedudukan sosial ekonomi yg lebih baik

4. Pajak atas pemanfaatan lahan di harapkan dpt membiayai dampak dr penggunaan lahan tersebut 

 

Siklus pajak 

1. Rakyat 

2. Iuran pajak 

3. Negara/pemerintah 

4. Pembangunan 

5. Manfaat :jalan, irigasi, jaringan,waduk, pendidikan, kesehatan, fasilitas publik, kantor pemerintahan dll

 

Tujuan pajak

1. Menciptakan sistem pembayaran yg aman, efektif, efisiens dan lancar

2. Mendorong sistem keuangan yg transparan dan akuntabel 

3. Mendukung optimalisasi PAD

Related Posts

Komentar